0

Daftar  Gaji Pensiunan PNS

Manado - Adanya kebijakan pemerintah berupa kenaikan gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2012, timbul perbedaan besaran pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya antara yang ditetapkan berdasarkan peraturan gaji baru tersebut dengan yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah sebelumnya (PP Nomor 11 Tahun 2011). Untuk mengatasi perbedaan besaran pensiun pokok tersebut, perlu disesuaikan (inpassing) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012. Adapun beban kerja Inpassing untuk Kanreg XI BKN adalah 51.483 dan direncanakan akan dilaksanakan pada minggu pertama Juli s/d minggu kedua Agustus 2012. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Pensiun III BKN, Bapak Drs. H. Alfan Mulyadi.

Dalam kesempatan yang sama Analis Kesejahteraan BKN, Kharisma Triyogo, SH menginformasikan pensiun pokok baru/tunjangan yang bersifat pensiun mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012, pembayaran berdasarkan pensiun pokok baru mulai dibayarkan bulan Juni 2012 dan kekurangan pembayaran pensiun (rapel) bulan Januari s/d Mei 2012 dapat dibayarkan akhir bulan Juni 2012. Berikut ini besaran kenaikan pensiun pokok PNS seiring kenaikan gaji pokok yaitu rata-rata 10%, sehingga pensiun pokok baru dan kenaikannya adalah sbb. :

Tabel Gaji Pokok Pensiun Baru dan kenaikannya


Source: BKN


Post a Comment

Silahkan kirim masukan, saran dan kritik yang bermanfaat disini yach
Semoga saling bermanfaat..

 
Top